A. KODE ETIK GURU
Kode etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari.
Isi Pokok Kode Etik Guru dan Dosen :
1. Kewajiban beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Menjunjung tinggi hukum dan peraturan yang berlaku
3. Mematuhi norma dan etika susila
4.Menghormati kebebasan akademik
5. Melaksanakan tridarma perguruan tinggi
6. Menghormati kebebasan mimbar akademik
7. Mengukuti perkembangan ilmu
8. Mengembangkan sikap obyektif dan universal
9. Mengharagai hasil karya orang lain
10. Menciptakan kehidupan sekolah/kampus yang kondusif
11. Mengutamakan tugas dari kepentingan lain
12. Pelanggaran terhadap kode etik guru dan dosen dapat dikenai sanksi akademik, administrasi dan moral.
B. PROFIL GURU PROFESIONAL
Terdapat beberapa ciri profil guru profesional. Istilah profesional berasal dari kata profesi. Menurut Alma, et.all (2009), profesional adalah pekerjaan yang mensyaratkan pelatihan dan penguasaan pengetahuan tertentu dan biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik dan proses sertifikasi serta izin atau lisensi resmi. Jadi pekerjaan profesi memiliki karakteristik adanya praktek yang ditunjang dengan teori, pelatihan, kode etik yang mengatur perilaku, dan punya otonomi yang tinggi dalam pelaksanaan pekerjaannya. Dan profesi sebagai pekerjaan, mempunyai fungsi pengabdian, dan ada pengakuan dari masyarakat.
Selama ini pekerjaan guru masih belum diterima sepenuhnya sebagai profesi. Hal ini disebabkan suatu kenyataan, ada orang menja di guru bukan berasal dari sekolah keguruan. Atau ada yang menjadi guru setelah mengikuti beberapa tahun kursus, atau pendidikan guru jangka pendek. Hal ini mesti dikembalikan kepada organisasi profesi guru, apakah kriteria seseorang dapat diterima sebagai anggota profesi guru?. Mungkin perlu ditegaskan sampai dimana pendidikan dan pelatihan harus ditempuh oleh seorang guru sehingga ia dapat diterima sebagai anggota profesi tersebut (Alma, et.all, 2009).
Alma, et.all (2009) menyatakan bahwa seorang guru profesional dituntut untuk memiliki lima hal:
1. Mempunyai komitmen pada siswa dan PBM
2. Menguasai secara mendalam mata pelajaran yang diajarkannya
3. Bertanggungjawab memantau hasil belajar melalui berbagai cara evaluasi
4. Mampu befikir sistematis
5. Merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya
Untuk melihat profil dan persyaratan guru, secara sederhana dapat diartikan sebagai orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada peserta didik, sehingga menimbulkan kewibawaannya dan keberadaannya sangat didambakan masyarakat.
Zakiah Darajat dkk, 1992 (Sagala,2009), menyebutkan bahwa tidak sembarangan orang dapat melakukan tugas guru, tetapi orang-oran g tertentu yang memenuhi kriteria dan standar.
Persyaratan guru dimaksud adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT
2. Berilmu
3. Berkelakuan baik
4. Sehat jasmani.
Guru profesional tidak akan merasa lelah dan tidak mungkin akan mengembangkan sifat iri hati, munafik, suka menggunjing, menyuap, malas, marah-marah, dan berlaku kasar terhadap orang lain, apalagi terhadap anak didiknya.
Menurut PP No.19 tahun 2005 pasal 28 ayat 3 dan UU No,14 tahun 2005 pasal 10 ayat 1, menyatakan bahwa kompetensi guru profesional sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Kompetensi pedagogic seorang guru profesional meliputi beberapa kemampuan dasar yaitu:
1. Menguasai bahan pelajaran
2. Mengelola program pembelajaran
3. Mengelola kelas
4. Menggunakan media/sumber pembelajaran
5. Menguasai landasan kependidikan
6. Mengelola interaksi belajar-mengajar
7. Menilai prestasi belajar siswa
8. Pelayanan program bimbingan dan konseling
9. Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah
10. Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil penelitian pendidikan guna keperluan pembelajaran.
Kompetensi kepribadian guru, dilihat dari aspek psikologis menunjukkan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian:
1. Mantap dan stabil yaitu memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai norma hukum, norma sosial dan etika yang berlaku
2. Dewasa dan mandiri bertindak sebagai pendidik serta memiliki etos kerja tinggi
3. Arif dan bijaksana serta bermanfaat bagi siswa, sekolah dan masyarakat
4. Berwibawa, yaitu perilaku guru yang disegani sehingga berpengaruh positif terhadap siswa
5. Memiliki akhlak mulia (perilaku teladan) bagi anak didiknya, sesuai norma religius, jujur, ikhlas, dan suka menolong.
Oleh karena itu sikap dan citra negatif seorang guru dan berbagai penyebabnya seharusnya dihindari jauh-jauh agar tidak mencemarkan nama baik guru, Kompetensi Sosial guru, dalam melaksanakan tugasnya harus dilandasi nilai-nilai kemanusiaan, dan kesadaran akan dampak lingkungan hidup dari efek pekerjaannya, serta mempunyai nilai ekonomi bagi kemaslahatan masyarakat secaraluas.
Kompetensi professional berkaitan dengan bidang studi (Sagala, 2009) terdiri dari sub-kompetensi:
1. Memahami mata pelajaran yang telah diampuhnya
2. Memahami standar kompetensi dan standar isi mata pelajaran yang tertera dalam permendiknas serta bahan ajar yang ada dalam kurikulum tingkat satuan (KTSP)
3. Memahami struktur, konsep, dan metode keilmuan yang menaungi materi ajar
4. Memahami hubungan konsep antar mata pelajaran yang terkait
5. Menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari
C. Syarat-Syarat Guru Profesional
Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru yang professional meliputi:
1. Kompetensi Paedagogik, adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. (Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir a). Artinya guru harus mampu mengelola kegiatan pembelajaran, mulai dari merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran. Guru harus menguasi manajemen kurikulum, mulai dari merencanakan perangkat kurikulum, melaksanakan kurikulum, dan mengevaluasi kurikulum, serta memiliki pemahaman tentang psikologi pendidikan, terutama terhadap kebutuhan dan perkembangan peserta didik agar kegiatan pembelajaran lebih bermakna dan berhasil guna.
2. Kompetensi Personal, adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. (SNP, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir b). Artinya guru memiliki sikap kepribadian yang mantap, sehingga mampu menjadi sumber inspirasi bagi siswa. Dengan kata lain, guru harus memiliki kepribadian yang patut diteladani, sehingga mampu melaksanakan tri-pusat yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantoro, yaitu Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madya Mangun Karso, Tut Wuri Handayani. (di depan guru member teladan/contoh, di tengah memberikan karsa, dan di belakang memberikan dorongan/motivasi).
3. Kompetensi Profesional, adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir c). Artinya guru harus memiliki pengetahuan yang luas berkenaan dengan bidang studi atau subjek matter yang akan diajarkan serta penguasaan didaktik metodik dalam arti memiliki pengetahuan konsep teoretis, mampu memilih model, strategi, dan metode yang tepat serta mampu menerapkannya dalam kegiatan pembelajaran. Guru pun harus memiliki pengetahuan luas tentang kurikulum, dan landasan kependidikan.
4. Kompetensi Sosial, adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. (SNP, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir d). Artinya ia menunjukkan kemampuan berkomunikasi sosial, baik dengan murid-muridnya maupun dengan sesama teman guru, dengan kepala sekolah bahkan dengan masyarakat luas.
Apabila guru telah memiliki keempat kompetensi tersebut di atas, maka guru tersebut telah memiliki hak professional karena ia telah jelas memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Mendapat pengakuan dan perlakuan hukum terhadap batas wewenang keguruan yang menjadi tanggung jawabnya.
2. Memiliki kebebasan untuk mengambil langkah-langkah interaksi edukatif dalam batas tanggung jawabnya dan ikut serta dalam proses pengembangan pendidikan setempat.
3. Menikmati teknis kepemimpinan dan dukungan pengelolaan yang efektif dan efisien dalam rangka menjalankan tugas sehari-hari.
4. Menerima perlindungan dan penghargaan yang wajar terhadap usaha-usaha dan prestasi yang inovatif dalam bidang pengabdiannya.
5. Menghayati kebebasan mengembangkan kompetensi profesionalnya secara individual maupun secara institusional.
Dalam usaha membangun manusia Indonesia seutuhnya, guru merupakan ujung tombak atau pelaksana yang terdepan. Bila diumpamakan bidang kedoktera, teknik, politik, ekonomi, pertanian, industri, dan lain-lain adalah untuk kepentingan manusia, maka guru bertugas untuk membangun manusianya itu sendiri. Hal ini tentu memerlukan persyaratan khusus untuk dapat melaksanakan tugas tersebut di atas, yaitu guru sebagai suatu profesi, sebagai perpaduan antara panggilan, ilmu, teknologi, dan seni, yang bertumpu pada landasan pengabdian dan sikap kepribadian yang mulia.
Pada hakikatnya tugas guru tidak saja seharusnya diperlukan sebagai suatu tugas yang professional, tetapi adalah wajar bilamana melihatnya sebagai suatu profesi utama, karena mengajar antara lain berarti turut menyiapkan subjek didik ke arah berbagai jenis profesi. Dikaitkan dengan angkatan kerja, maka implikasinya ialah guru merupakan angkatan kerja utama, oleh karena guru merupakan tenaga yang turut menyiapkan tenaga pembangunan lainnya.
Berkenaan dengan uraian di atas, maka dapat ditarik benang merahnya bahwa di atas pundak gurulah terdapat beban yang berat dan semakin menantang, karena memang tugas guru adalah sedemikian kompleks dan akan semakin kompleks dengan majunya masyarakat serta berkembangnya IPTEK, maka sudah sewajarnya apabila kepada setiap guru diberikan jaminan sepenuhnya agar ia menghayati haknya sebagai seorang guru professional. Kepada para guru, sudah saatnya untuk meningkatkan kemampuannya, sejalan dengan semakin meningkatnya penghargaan masyarakat terhadap profesi guru. Terutama setelah adanya sertifikasi guru, baik melalui penilaian portofolio maupun jalur pendidikan profesi guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar