Selasa, 29 Oktober 2013

Pengertian Profesi dan Bukan Profesi

A.   Pengertian Profesi dan Bukan Profesi

1.    Pengertian profesi
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, pendidikan, keuangan, militer, dan teknik.
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
Pada umumnya orang memberi arti yang sempit teradap pengertian profesional. Profesional sering diartikan sebagai suatu keterampilan teknis yang dimilki seseorang. Misalnya seorang guru dikatakan guru profesional bila guru tersebut memiliki kualitas megajar yang tinggi. Padahal pengertian profesional tidak sesempit itu, namun pengertiannya harus dapat dipandang dari tiga dimensi, yaitu : expert [ahli], responsibility [rasa tanggung jawab] baik tanggung jawab intelektual maupun moral, dan memiliki rasa kesejawatan.
2.    Pengertian Yang Bukan Profesi (Pekerjaan)
Merupakan suatu kegiatan yang tidak bergantung pada suatu keahlian tertentu. Jadi setiap orang dimungkinkan memiliki pekerjaan namun tidak semuanya tertumpu pada satu profesi. Pekerjaan dalam arti luas adalah aktivitas utama yang dilakukan oleh manusia. Dalam arti sempit, istilah pekerjaan digunakan untuk suatu tugas atau kerja yang menghasilkan uang bagi seseorang. .
             Ciri-ciri pekerjaan : Dalam melakukan pekerjaan tidak mengandalkan keahlian dan pengetahuan khusus, pekerjaan yang dilakukan hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, memiliki status yang rendah di masyarakat dan hanya bisa menghasilkan sedikit uang.


B. Syarat-Syarat Profesi

Ada beberapa hal yang termasuk dalam syarat-syarat Profesi seperti:
    Standar unjuk kerja
    Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas
    Akademik yang bertanggung jawab
    Organisasi profesi
    Etika dan kode etik profesi
    Sistem imbalan
    Pengakuan masyarakat
Setiap orang maupun perusahaan dalam melakukan kegiatan selalu berusaha untuk menentukan metode kerja yang baik, karena dengan metode kerja yang baik akan dapat meningkatkan produkvitas kerja yang tinggi. Usaha untuk menentukan lama kerja yang dibutuhkan Seorang Operator (terlatih dan  “qualified”) dalam Menyelesaikan suatu pekerjaan yang spesifik pada tingkat kecepatan kerja yang normal dalam lingkungan kerja yang terbaik pada saat itu Pengukuran waktu yang dilakukan terhadap beberapa Alternative system kerja, maka yang terbaik dilihat Dari waktu penyelesaian tersingkat Pengukuran waktu juga ditujukan untuk mendapatkan waktu baku penyelesaian pekerjaan, yaitu waktu yang dibutuhkan secara wajar, normal, dan terbaik.
        Dalam kaitannya dengan manajemen produksi/operasi, maka yang dimaksud dengan standar produksi adalah merupakan pedoman yang (harus) digunakan untuk melaksanakan proses produksi suatu perusahaan yang bersangkutan. Sebagai contoh misalnya standar upah dan gaji, standar penggunaan bahan baku, standar jam kerja, dan lain-lain. Sedangkan standardisasi merupakan konsepsi manajemen yang  menitikberatkan pada efektivitas operasi dengan tenaga kerja yang sistematis, dan melalui prosedur yang telah ditentukan. Dengan kata lain, standardisasi dipandang sebagai proses penyusunan, pelaksanaan, dan pengawasan penggunaan standar.
Robert W. Richey (Arikunto, 1990:235) mengungkapkan beberapa ciri-ciri dan juga syarat-syarat profesi sebagai berikut:
    Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi.
    Seorang pekerja professional, secara aktif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
    Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
    Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja.
    Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.
    Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin dalam profesi serta kesejahteraan anggotanya.
    Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi, dan kemandirian.
    Memandang profesi suatu karier hidup (alive career) dan menjadi seorang anggota yang permanen.

C. Profesi pendidikan
Profesi itu adalah jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (experties), tanggung jawab, dan kesetiaan  dari para pelakunya.
Secara teori jabatan/pekerjaan ini tidak dapat dikerjakan oleh sembarang orang yang tidak memiliki keahlian, karena tidak dilatih atau dipersiapkan untuk itu.
Keahlian bisa diperoleh melalui proses profesionalisasi seperti pendidikan dan latihan (diklat prajabatan, atau in-service training).
Contoh kalimat: Guru dan dosen adalah jabatan profesi.
Guru sebagai Jabatan Profesi: (National Education Association (NEA) :
1.  Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual,
2. Jabatan yang menggeluti suatu bidang ilmu yang khusus,
3. Jabatan ini memerlukan persiapan pendidikan yang lama,
4. Jabatan ini memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan,
5. Jabatan yang menyajikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen,
6. Jabatan yang menentukan standar (baku) sendiri,
7. Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi,
8. Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin erat.
Dalam Undang-Undang No 14 tahun 2005, tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dalam menjalankan tugas tersebut, seorang guru dituntut untuk selalu bersikap profesional. Artinya, dalam menjalankan tugas tersebut guru memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Berdasarkan pengertian profesi tersebut dapat dipahami bahwa sebuah jabatan yang disebut sebagai profesi memiliki sifat kekhususan, dimana tidak semua orang dapat melakukan jabatan tersebut selain orang yang benar-benar memiliki pemahaman dan pengetahuan yang mendalam dengan jabatan tersebut. Menurut Muchtar Luthfi (Ahmad Tafsir, 2008: 107) menyebutkan kriteria seseorang yang disebut memeliki profesi yaitu:
    Profesi harus mengandung keahlian, ini artinya suatu profesi harus diikuti dengan adanya sebuah keahlian yang khusus untuk profesi tersebut. Keahlian tersebut dapat diperoleh dengan mempelajarinya secara husus, misalnya melalui dunia pendidikan formal.
    Profesi dipilih karena panggilan hidup dan dijalani dengan sepenuh waktu.
    Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal. Artinya, profesi tersebut harus dijalani menurut aturan yang jelas, dikenal umum, teorinya terbukan, dan secara universal pegangannya tersebut diakui.
    Profesi adalah untuk masyarakat, bukan untuk diri sendiri. Ini artinya profesi tersebut tidak bisa lepas dari jiwa pengabdian kepada sesama dan masyarakat secara umum.
    Profesi harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif. Ini diperlukan untuk dapat meyakinkan pran profesi tersebut kepada kliennya.
    Pemegang profesi memiliki otonomi dalam melakukan tugas profesinya. Ini artinya profesi tersebut hanya dapat diuji atau dinilai oleh rekan-rekannya seprofesi.
    Profesi mempunyai kode etik, yang disebut sebagai kode etik profesi. Ini menjadi pedoman bagi seorang yang memiliki profesi dalam melaksanakan tugas profesinya.
    Profesi harus mempunyai klien yang jelas, yaitu orang yang membutuhkan layanan. Misalnya dalam dunia pendidikan, harus ada siswa sebagai klien dari prosesi seorang guru.
    Suatu profesi memerlukan organisasi profesi yang kuat, ini untuk memperkuat dan memper tajam profesi tersebut. Misalnya dalam dunia pendidikan yaitu adanya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
    Suatu profesi harus mengenali dengan jelas hubungannya dengan profesi lain. Ini diperlukan karena bisa saja suatu profesi terkait dengan profesi lain.



SUMBER


http://arifmetal18.blogspot.com/2010/02/konsep-profesi-kependidikan.html
http://qade.wordpress.com/2009/02/11/profesi-keguruan.html
http://dakir.wordpress.com/2010/02/03/287
Imronfauzi.wordpress.com
http://qade.wordpress.com/2009/02/11/profesi-keguruan/
http://erwadi.polinpdg.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar